Jelaskan lewat contoh perbedaan pajak dan pungutan resmi lainya!

Posted on

Jelaskan lewat contoh perbedaan pajak dan pungutan resmi lainya!

Jawaban Terkonfirmasi

Contoh perbedaan pajak dan pungutan resmi lainya adalah Pajak dipungut berdasarkan undang-undang, sedangkan  pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah. misalnya pajak kendaraan, pajak bumi dan bnagunan, pajak penghasilan tentu sudah diatur dalam undang-undang, sedangkan pungutan resmi seperti retribusi, bea ekspor, bea impor dan cukai.

Pembahasan

Pajak merupakan iuran wajib bagi seluruh rakyat yang ditujukan kepada negara untuk kepentingan bersama, meskipun tidak dapat langsung dirasakan oleh wajib pajak, namun pajak sangat pentting untuk pembangunan ekonomi negara.

APBN sebagian besar dibiayai oleh pajak, dan pajak juga digunakan untuk berbagai kebijakan fiskal. Pajak memiliki beberapa fungsi diantaranya yaitu sebagai sumber dana pemerintah dalam melakukan berbagai macam pengeluaran-pengeluaran negara secara umum atau anggaran APBN, Sebagai sumber pemasukan uang kas negara dan fungsi pajak yang lain adalah sebagai pengatur keadaan ekonomi masyarakat di bidang sosial ekonomi yang sesuai dengan kebijakan pemerintah  

Adapun jenis-jenis pajak di antaranya adalah sebagi berikut :

  • Pajak bumi dan bangunan
  • Pajak penghasilan
  • Pajak pertambahan nilai
  • Pajak penjualan barang mewah
  • Pajak perdagangan internasional
  • Pajak kendaraan bermotor

Pajak mempunyai manfaat yang sangat besar bagi negara, Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang pajak dapat dilihat pada link berikut ini : brainly.co.id/tugas/1105147

2. Materi tentang manfaat pajak dapat dilihat pada link berikut ini : brainly.co.id/tugas/2767923

3. Materi tentang fungsi pajak bagi negara dapat di lihat pada link brainly.co.id/tugas/2847644

——————————————

Detil jawaban

Kelas: XI (2 SMA )

Mapel : Ekonomi

Bab : Perpajakan dalam Pembangunan ekonomi

Kode : 11.12.7

Kata kunci : Pajak, Pungutan Resmi.