Jelaskan macam macam haji dan jelaskan
Jawaban:
1. Haji Ifrad
Termasuk dalam macam-macam ibadah haji, haji Ifrad merupakan haji yang dikerjakan terlebih dahulu, baru umrah. Dari segi bahasa, kata Ifrad sendiri berarti menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri.
Mudahnya, orang yang berhaji dengan ifrad adalah orang menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu. Setelah selesai, jamaah bisa melakukan umrah. Saat tiba di Mekkah, jamaah melakukan thowaf qudum (thowaf diawal kedatangan di Mekkah), kemudian sholat dua raka’at di belakang maqom Ibrahim.
Setelah itu melakukan sa’i antara bukit Shofa dan Marwah untuk hajinya tersebut tanpa bertahalul, lalu menetapkan diri dalam kondisi berihrom. Dalam keadaan ini, jamaah tidak boleh melakukan segala hal-hal yang diharamkan ketika berihram, hingga datang masa tahallul yakni pada 10 Dzulhijjah.
Setelah itu, jamaah boleh melepas pakaian ihramnya dan boleh menggunakan pakaian lainnya, jika jamaah melakukan ibadah umrah kembali lagi dengan ihram lagi. Haji dalam jenis ini tidak perlu membayar dam atau denda.
2. Haji Qiran
Qiran merupakan jenis haji yang menggabungkan antara niat haji dan umrah sekaligus, karena dikerjakan pada bulan-bulan haji. Tata caranya ialah jamaah berihram untuk umrah dan berihram untuk hajji, sebelum memulai thowaf.
Kemudian saat memasuki kota Mekkah, jamaah melakukan thawaf qudum atau thawaf di awal kedatangan di Mekkah, lalu kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah.
Dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i tanpa bertahallul, tetapi masih dalam kondisi berihram, dan tidak halal untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga datang masa tahallul pada 10 Dzulhijjah.
Maka, haji dan umrahnya selesai secara bersamaan. Namun yang membedakannya dengan macam-macam ibadah haji lainnya adalah adanya kewajiban membayar dam atau denda. Yakni dengan cara menyembelih hewan qurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal Dulhijjah atau hari tasyriq.
3. Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ ini merupakan jenis haji yang mendahulukan umrah baru haji. Biasanya disebut sebagai haji bersenang-senang. Pelaksanaannya yaitu, jamaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji yakni pada bulan Syawwal, Zulqa’dah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijjah.
Kemudian jamaah menyelesaikan rangkaian umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah lalu kemudian bertahallul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya.
Setelah tahallul, jamaah sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijjah. Pada hari Tarwiyah ini tersebut, jamaah berihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan hajinya hingga sempurna.
Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib untuk menyembelih hewan qurban yakni seekor kambing/ sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta pada 10 Zulhijjah atau di hari-hari tasyriq yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.