Jelaskan makna Alinea 1,2,3,4 Pemb. UUD 1945?
1. Alinea Pertama
Dari
pembukaan UUD 1945, yang berbunyi: “Bahwa kemerdekaan itu ialah hal
segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan”
kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa
Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala
bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka
bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
2. Alinea Kedua
Yang
berbunyi: “Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia
kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat adil dan makmur”.Kalimat tersebut membuktikan
adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan
menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan
dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang
akan datang.Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal
ini perlu diwujudkan.
3. Alinea Ketiga
Yang berbunyi: “atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.Pernyataan ini
bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil
bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi
keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan
kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa.Dengan demikian bangsa
Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil
dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.
. Alinea Keempat
Yang
berbunyi: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa:Negara
Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosialKeharusan adanya Undang-Undang DasarAdanya asas politik
negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyatAdanya asas kerohanian
negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.