Jelaskan makna dikuasai pada bunyi pasal 33 ayat 3 uud nkri thn 1945

Posted on

Jelaskan makna dikuasai pada bunyi pasal 33 ayat 3 uud nkri thn 1945

Bahwa segala sesuatu mengenai sumber daya alam termasuk di dalamnya air beserta kekayaan alam lainnya milik atau berada dalam wilayah teritori NKRI berarti dikuasai, diatur, dikelola, dan didistribusikan oleh negara atau pemerintah dengan segenap lembaga pengelolanya untuk dipergunakan bagi memakmurkan atau mensejahterakan rakyat Indonesia seluruhnya.

**Itu makna dari pasal tsb kaa