Jelaskan makna kata “dikuasai” dalam ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Posted on

Jelaskan makna kata “dikuasai” dalam ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Makna dri "dikuasai" tersebut adalah bumi, air dan kekayaan alam di milik dan dikelola oleh negara yg tujuan nya agar dapat di gunakan atau dimanfaatkan oleh semua warga masyarakat yg tinggal negara tersebut