Jelaskan makna yang terkandung dalam pasal 1 ayat 1 kuhp dalam kaitannya degan pasal 1 ayat 2 kuhp
Jawaban:
Secara tegas dalam Pasal 1 ayat (1) diatas disebutkan Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada, sehingga dapat interpretasikan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad), sebelum adanya adanya Undang-undang
Penjelasan:
maaf klo salah