Jelaskan makna yang terkandung dalam pasal 26 UUD RI 1945 tentang warga negara?
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Makna nya yaitu WNI adalah penduduk asli dari Indonesia sedangkan penduduk WNA yang tinggal di Indoesia dan sudah datur oleh UU