Jelaskan makna yang terkandung dalam pasal 26 UUD RI 1945 tentang warga negara?

Posted on

Jelaskan makna yang terkandung dalam pasal 26 UUD RI 1945 tentang warga negara?

Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Makna nya yaitu WNI adalah penduduk asli dari Indonesia sedangkan penduduk WNA yang tinggal di Indoesia dan sudah datur oleh UU