Jelaskan maksud isi pasal 27 ayat (3) UUD 1945
"tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara" pasal ini menunjukan bahwa rakyat Indonesia harus memiliki kesadaran untuk melakukan bela negara berdasarkan kecintaannya kepada negara dan rasa patriotisme
Setiap warga negara berhak membela negara nya