Jelaskan mekanisme penetapan APBN

Posted on

Jelaskan mekanisme penetapan APBN

Jawaban:

Dasar Penyusunan, Penetapan dan Pemeriksaan APBN

UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Siklus APBN

Penyusunan & Pembahasan APBN

Penetapan APBN

Pelaksanaan APBN

Laporan Realisasi SM I dan Prognosis SM II APBN

Perubahan APBN

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

Struktur APBN

Sebelum Tahun 2000 Balance Budget/ Anggaran Berimbang yaitu Penerimaan = Pengeluaran

Setelah Tahun 2000 Struktur APBN menggunakan GFS (Goverment Financial Statistic) berbentuk I-Account yaitu Penadapatan > Belanja (Surplus)

Waktu Penyusunan,Pembahasan dan Penetapan APBN

Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan.

Contoh: APBN tahun 2006 disusun, dibahas dan ditetapkan pada tahun 2005.

Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan APBN

Pertengahan Mei

Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu:

Mei – Juni

Pembahasan bersama antara DPR C.q. Panitia Anggaran DPR-RI dengan pemerintah C.q Menteri Keuangan, Meneg PPN/ Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia

Hasil pembahasan Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya

Pembahasan RUU APBN Beserta Nota Keuangan (Tk. I)

16 Agustus

September-Oktober

Akhir Oktober

Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan).

APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.

Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Laporan Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBN

Perubahan/Penyesuaian APBN

Perubahan APBN dilakukan bila terjadi:

Proses pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan APBN induk, namun tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi (short cut).

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

Presiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan meliputi:

Kebijakan dalam bidang penerimaan Negara

Kebijakan dalam bidang Pengeluaran negara

Kebijakan Defisit dan Pembiayaannya

Presiden menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta NK-nya dalam Rapat Paripurna DPR

Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya

Jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya

Pembahasan RUU APBN beserta Nota Keuangannya antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI

Pembicaraan Tk.II/ pengambilan keputusan atas RUU APBN beserta NK-nya

Laporan Panitia Anggaran atas Pembicaraan Tk.I/ Pembahasan RUU APBN

Pendapat akhir Fraksi-Fraksi atas RUU APBN

Pendapat akhir Pemerintah atas RUU APBN

Pengambilan Keputusan atas RUU APBN

Pemerintah menyampaikan laporan realisasi semester I dan Prognosis semester II APBN selambat-lambatnya akhir juli dalam tahun berjalan

Pembahasan antara Panitia Anggaran dengan Pemerintah

Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN

Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antarkegiatan,dan antar jenis belanja

Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan

Laporan Realisasi APBN

Neraca

Laporan Arus Kas

Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya