Jelaskan mekanisme penetapan APBN
Jawaban:
Dasar Penyusunan, Penetapan dan Pemeriksaan APBN
UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Siklus APBN
Penyusunan & Pembahasan APBN
Penetapan APBN
Pelaksanaan APBN
Laporan Realisasi SM I dan Prognosis SM II APBN
Perubahan APBN
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Struktur APBN
Sebelum Tahun 2000 Balance Budget/ Anggaran Berimbang yaitu Penerimaan = Pengeluaran
Setelah Tahun 2000 Struktur APBN menggunakan GFS (Goverment Financial Statistic) berbentuk I-Account yaitu Penadapatan > Belanja (Surplus)
Waktu Penyusunan,Pembahasan dan Penetapan APBN
Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan.
Contoh: APBN tahun 2006 disusun, dibahas dan ditetapkan pada tahun 2005.
Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan APBN
Pertengahan Mei
Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu:
Mei – Juni
Pembahasan bersama antara DPR C.q. Panitia Anggaran DPR-RI dengan pemerintah C.q Menteri Keuangan, Meneg PPN/ Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia
Hasil pembahasan Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya
Pembahasan RUU APBN Beserta Nota Keuangan (Tk. I)
16 Agustus
September-Oktober
Akhir Oktober
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan).
APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.
Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Laporan Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBN
Perubahan/Penyesuaian APBN
Perubahan APBN dilakukan bila terjadi:
Proses pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan APBN induk, namun tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi (short cut).
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Presiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan meliputi:
Kebijakan dalam bidang penerimaan Negara
Kebijakan dalam bidang Pengeluaran negara
Kebijakan Defisit dan Pembiayaannya
Presiden menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta NK-nya dalam Rapat Paripurna DPR
Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya
Jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya
Pembahasan RUU APBN beserta Nota Keuangannya antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI
Pembicaraan Tk.II/ pengambilan keputusan atas RUU APBN beserta NK-nya
Laporan Panitia Anggaran atas Pembicaraan Tk.I/ Pembahasan RUU APBN
Pendapat akhir Fraksi-Fraksi atas RUU APBN
Pendapat akhir Pemerintah atas RUU APBN
Pengambilan Keputusan atas RUU APBN
Pemerintah menyampaikan laporan realisasi semester I dan Prognosis semester II APBN selambat-lambatnya akhir juli dalam tahun berjalan
Pembahasan antara Panitia Anggaran dengan Pemerintah
Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antarkegiatan,dan antar jenis belanja
Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan
Laporan Realisasi APBN
Neraca
Laporan Arus Kas
Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya