Jelaskan mengapa Indonesia menolak paham atheisme?
Karen indonesia memiliki beranekaragam agama
Ateisme atau tidak beragama di Indonesia adalah hal yang tidak umum dan sangat jarang terjadi pada penduduk Indonesia, terutama karena besarnya stigma sosial yang melekat dengan menjadi seorang ateis di Indonesia
Islam adalah agama mayoritas di Indonesia.Sulit untuk menghitung jumlah ateis atau agnostik di negara ini karena tidak dihitung secara resmi olehsensus penduduk, walaupun hingga Januari 2014 sudah ada 961 orang yang mengaku ateis yang mendaftar di sensus ateis yang diadakan oleh Atheist Alliance International.Komunitas ateis Indonesia, seperti yang tergabung dalam komunitas Indonesian Atheists, umumnya berkomunikasi satu sama lainnya melalui Internet.
Ateisme tidak diakui di Indonesia karena tidak sesuai dengan sila pertamaPancasila, yakni Ketuhanan yang Maha Esa.Menurut undang-undang, agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia hanya enam, dan oleh sebab itu dikatakan tidak ada tempat bagiateisme.Namun, pada 10 Juli 2012, ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MDberpendapat bahwa ateisme tidak dilarang dalam konstitusi dan menyatakan bahwa pelarangan keberadaan ateis merupakan "pelanggaran hak asasi manusia"
Ateisme di Indonesia tidak dilarang oleh hukum, setidaknya secara tersurat. Menurut Benjamin Fleming Intan, penulis buku Public Religion and the Pancasila-Based State of Indonesia, agama memainkan peran penting dalam kehidupan rakyat Indonesia. Intan menjelaskan bahwa menurut prinsip-prinsip Pancasila, Indonesia tetap menjadi negara yang berbasis agama.Oleh sebab itu, Pancasila sebagailandasan ideologis negara pada sila pertama menyatakan bahwa Indonesia berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, dalam butir pertama sila pertama Pancasila dinyatakan: Percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan kata lain, secara ideologi setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk percaya dan takwa kepada Tuhan dan memeluk suatu agama.
Tidak ada hukum ataupun undang-undang Indonesia yang secara tegas melarang ataupun menentukan sanksi bagi seorang ateis. Namun, dengan menjadi ateis akan berdampak terhadap pemenuhan hak-hak dan kewajiban seseorang di mata hukum, misalnya kesulitan dalam pengurusan dokumen-dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, yang mengharuskan pencantuman agama, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Oleh sebab itu, ateis di Indonesia tetap diwajibkan untuk mencantumkan agama tertentu dalam dokumen kependudukannya untuk memenuhi persyaratan administratif. Juga dalam masalah perkawinan; menurut undang-undang perkawinan di Indonesia,perkawinan hanya sah jika dilakukan menurut hukum dari masing-masing agama yang dianutnya,sehingga seorang ateis kesulitan dalam memperoleh hak yang sama seperti yang dimiliki oleh penduduk yang beragama.
Meskipun seseorang tidak dikenakan sanksi atau hukuman karena menjadi seorang ateis, penyebar ateisme di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyebutkan: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun bagi barang siapa yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa."
sumber:https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ateisme_di_Indonesia