Jelaskan mengenai hak menyatakan pendapat yang dimiliki oleh DPRD
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Hak menyatakan pendapat diusulkan paling sedikit oleh 10 (sepuluh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi. Usul serta penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, dengan disertai daftar nama dan tanda tangan para pengusul serta diberi Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD.