Jelaskan mengenai presiden dan kewenangannya
Presiden dan wakil presiden dipilih secara berpasangan oleh rakyat secara langsung ( Pasal 6A UUD 1945 ) Presiden dan wakil presiden menjabat selama 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Wewenang presiden :
1. Sebagai Kepala Negara:
– Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU.
– Menyatakan keadaan bahaya
– Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
– Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan
– dll
2. Sebagai Kepala Pemerintah
– Mengajukan RUU kepada DPR
– Memegang kekuasaan menurut UUD
– Menetapkan PP untuk menjalankan UU
– Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
Presiden adalah suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau negara. Lebih spesifiknya, istilah "Presiden" terutama dipergunakan untuk kepala negara suatu republik, baik dipilih secara langsung, ataupun tak langsung.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
1.Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUDMemegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
2.Mengajukan Rancangan Undang Undabg kepada (DPR).
3.Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.Menetapkan Peraturan Perundang undangan pengganti Undang Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
5.Menetapkan Peraturan Pemerintah
6.Mengangkat dan memberhentikan Menteri menteri
7.Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
8.Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPRMenyatakan keadaan bahaya.
9.Mengangkat duta dan konsul. 10.Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung