Jelaskan menurut pandangan kalian antara hukum negara dan hukum agama mana yang kedudukannya lebih tinggi
Menurut pandangan saya hukum agama lebih tinggi kedudukannya karena hukum agama adalah hukum yang kekal sedangkan hukum negara adalah hukum yang hanya berlaku selama kita hidup
Senoga berguna dek
Hukum agama, karena hukum agama itu berlaku untuk slamanya, hukum agama pun memuat hukum negara
Semiga membantu
Maaf jika salah ^_^