Jelaskan nilai-nilai yang terdapat dalam pembentukan uud 1945

Posted on

Jelaskan nilai-nilai yang terdapat dalam pembentukan uud 1945

Paragraf 1 :
Negara penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan
kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
Pokok pikiran merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila.

Paragraf 2 :
menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam
Pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan). Ini
merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran
bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.

Paragraf 3 :
mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam
Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan
berdasarkan permusyawaratan / perwakilan.
Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa
kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Paragraf 4 :
mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan
pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil
dan beradab yang mengandung pengertian menjungjung tinggi harkat dan
martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.

Dalam PembukaanUUD 1945 terkandung pokok-pokok pikiran yang tidak
lain adalah cita-cita bangsaIndonesia berdasarkan Pancasila. Pokok-pokok
pikiran itu lalu dijabarkan lebihlanjut dalam pasal-pasal Batang Tubuh
dan Penjelasan UUD 1945. inilah yangdimaksud oleh kalimat kunci dalam
Penjelasan UUD 1945; "Undang-undang dasarmenciptakan pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam Pembukaan dalampasal-pasalnya".

Pembukaan UUD1945 terdiri dari empat alinea dan empat pokok pikiran.
Walaupun jumlahsama-sama empat, pengertian alinea di sini tidak identik
dengan pokok pikiran.Jadi, tidak berarti Alinea I mengandung Pokok
Pikiran I, Alinea II mengandungPokok Pikiran II, dan seterusnya.
Pokok-pokok pikiran tersebut terkandung dalamkeseluruhan alinea
Pembukaan UUD 1945.

Alinea I memuatdasar/motivasi pernyataan
kemerdekaan Indonesia. Di dalamnya (secara obyektif)dinyatakan bahwa
segala bentuk penjajahan di atas dunia ini tidak sesuai
denganperikemanusiaan dan perikedilan. Untuk itu (secara subyektif)
bangsa Indonesiamemiliki aspirasi untuk membebaskan diri dari penjajahan
itu guna membangunmasa depan bersama yang lebih baik.

Alinea
II memuatcita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan pernyataan
kemerdekaan Indonesiaitu berarti perjuangan pergerakan kemerdekaan telah
sampai pada saat yangberbahagia. Pernyataan kemerdekaan itu sendiri
barulah awal dari prosespembangunan bangsa ini menuju kepada negara yang
bersatu, berdaulat, adil danmakmur.

Alinea III
memuatpernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Di situ ditegaskan bahwa
kemerdekaanbangsa Indonesia itu selain upaya manusia, juga tidak
terlepas dari berkatrahmat Allah Yang Mahakuasa. Dengan demikian tampak
jelas ada keseimbanganantara motivasi material dan spiritual dari
pernyataan kemerdekaan bangsaIndonesia itu. Keseimbangan ini pula yang
selalu eksis dalam pernjuanganmengisi kemerdekaan berupa pembangunan
nasional sebagai pengalaman Pancasila.

Alinea IV memuat tujuan
nasional, penyusunan negara hukum, benttuk negara Republik
Indonesia,negara berkedaulatan rakyat, dan lima dasar negara (yang
kemudian dikenaldengan Pancasila). Fungsi dan tujuan negara Indonesia
secara gamblangditegaskan dalam alinea ini, yakni untuk melindungi
segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan dunia yangberdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketrtiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Untukmenjalankan fungsi dan mencapai tujuan
yang mulia tersebut, maka disusunlahkemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu undang-undang dasar (UUD1945). Di situ juga ditegaskan
bahwa bentuk negara yang dipilih adalahrepublik, yang berkedaulatan
rakyat berdasar Pancasila.

Semua alineaPembukaan UUD 1945 di atas, apabila ditelaah secara mendalam, ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran.