jelaskan pandangan atau dasar pemikiran yang melatarbelakangi kesepakatan untuk tidak mengubah pembukaan uud 1945
1. Dulu Indonesia dibentuk atas dasar UUD 45 yang pembukaannya adalah antara lain memuat ideologi negara
2. Penggantian UUD 45 sama saja membubarkan Indonesia yang merdeka 17-8-1945 dan membentuk negara baru.
3. Jika membentuk negara baru, belum tentu semua wilayah yang ada sekarang akan ikut semua (Aceh dan Papua sudah jelas gak mau, DIY hanya mengakui Indonesia yang merdeka 17-8-1945, Maluku, pernah ada separatis RMS di sana, Jawa Barat dulu ada DI/TII disana, Sumatera Barat, dulu ada PRRI disana, Sulawesi selatan, dulu ada APRA dll)
4. Sampai saat ini, ideologi yang paling cocok untuk Indonesia adalah yang tercantum dalam pembukaan UUD 45.
Jika membentuk negara baru, meskipun yang lain-lain sama tapi itu merupakan suatu lembaga baru. Jadi ini merupakan kesempatan bagi para separatis untuk bergerak bersama-sama kembali.