jelaskan pembagian jenis jenis barang tambang yang diatur oleh pemerintah berdasarkan uud no 11 tahun 1967.
Bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis misalnya minyak bumi, gas alam, batubara), Golongan B (bahan vital misalnya emas), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital misalnya pasir kwarsa)