jelaskan pembagian jenis jenis barang tambang yang diatur oleh pemerintah berdasarkan uud no 11 tahun 1967.

Posted on

jelaskan pembagian jenis jenis barang tambang yang diatur oleh pemerintah berdasarkan uud no 11 tahun 1967.

Bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis misalnya minyak bumi, gas alam, batubara), Golongan B (bahan vital misalnya emas), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital misalnya pasir kwarsa)