Jelaskan pembagian koleksi dokumen di anri berdasarkan periodenya

Posted on

Jelaskan pembagian koleksi dokumen di anri berdasarkan periodenya

Jawaban Terkonfirmasi

1. LANDSARCHIEF (1892), Lembaga kearsipan di Indonesia, seperti yang kita kenal sekarang ini, secara de facto sudah ada sejak 28 Januari 1892, ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Landarchief.

2. KOBUNSJOKAN (1942 – 1945); Masa pendudukan Jepang merupakan masa yang sepi dalam dunia kearsipan, karena pada masa itu hampir tidak mewariskan peninggalan arsip. Oleh karena itu, Arsip Nasional RI tidak memiliki khasanah arsip pada masa pendudukan Jepang. Lembaga Kearsipan yang pada masa Hindia Belanda bernama Landarchief, pada masa pendudukan Jepang berganti dengan istilah Kobunsjokan yang ditempatkan dibawah Bunkyokyoku.

3. ARSIP NEGERI (1945 – 1947); Secara yuridis, keberadaan lembaga kearsipan Indonesia dimulai sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

4. LANDSARCHIEF (1947 – 1949); Sejak Belanda melancarkan agresi militer yang pertama dan berhasil menduduki wilayah Indonesia di tahun 1947, keberadaan Arsip Negeri diambil alih kembali oleh pemerintah Belanda. Nama Lembaga Arsip Negeri berganti lagi menjadi Landsarchief kembali.

5. ARSIP NEGARA(1950-1959); Setelah Konferensi Meja Bundar  tanggal 27 Desember1949,  Pemerintah Belanda melaksanakan pengembalian kedaulatan kepada Pemerintah Republik Indonesia, termasuk  pengembalian lembaga-lembaga pemerintah. Sebagaimana tahun1945-1947, landsarchief ditempatkan kembali di bawah Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP dan K)

6. ARSIP NASIONAL (1959-1967); pada periode ini kearsipan negara berganti-ganti mulai dari (1) Arsip Nasional dibawah Kementerian PP dan K, (2) Arsip Nasional dibawah Kementerian Pertama RI (1961-1962), (3) Arsip Nasional dibawah Menteri Pertama Bidang Khusus. (1963-1964), (4) Arsip Nasional dibawah Menko Hubra (1963-1966), (5) Arsip Nasional dibawah Wakil Perdana Menteri Bidang Lembaga-lembaga Politik (1966-1967)

7. ARSIP NASIONAL RI (1967 – sekarang); Tahun 1967 merupakan suatu periode yang sangat penting bagi Arsip Nasional, karena berdasarkan Keputusan Presiden 228/1967 tanggal 2 Desember1967, Arsip Nasional ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Sementara anggaran pembelanjaannya dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.

Silakan cek >> http://www.anri.go.id