Jelaskan penafsiran pasal 236 ayat 1
Mengenai besaran jumlah ganti kerugian yg harus di bayarkan oleh pihak yg menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (pasal 236 ayat[1]). SEKIAN TERIMA KASIH..
MAAF BILA ADA KESALAHAN MOHON DIMAAFKAN SEBESAR-BESAR NYA