Jelaskan pendapat anda mengapa dalam hukum pidana tidak boleh ada penafsiran analogi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku surut?
Jawaban:
Pasal 1 ayat (1) KUHP berbunyi “Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah ada terlebih dahulu dari pada perbuatannya itu sendiri.”
Perlu digarisbawahi bahwa ketidaktahuan tentang benar tidaknya suatu terjemahan undang-undang, dapat menjerumuskan kita ke dalam kekeliruan dalam menerapkan hukum sebagaimana mestinya, dan kekeliruan semacam itu dapat berakibat timbulnya suatu keadaan tidak terdapatnya suatu kepastian hukum bagi masyarakat di Indonesia ini khususnya. Serta hal ini dapat berakibat timbulnya salah penafsiran terhadap asas-asas hukum yang terdapat di dalam pasal 1 ayat (1) KUHP tersebut yang mempunyai 3 (tiga) buah asas penting, yaitu:
1.Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali, yang artinya “Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.”
2.Asas Non-retroaktif atau “Bahwa undang-undang yang berlaku di negara kita itu tidak dapat diberlakukan surut.”
3.Bahwa penafsiran secara analogi itu tidak diperbolehkan dalam menafsirkan undang-undang pidana
oke semoga membantu