Jelaskan pengelolaan rupiah pada bank sentral
Salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana sudah Anda ketahui melalui pembahasan Bab 5 adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Untuk melaksanakan tugas tersebut Bank Indonesia diberikan dua kewenangan sebagai berikut.
a. menetapkan alat pembayaran baik tunai maupun non tunai;
b. mengatur kelancaran sistem pembayaran.
Sehubungan dengan kewenangan menetapkan alat pembayaran tunai, Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Agar Bank Indonesia dapat menyediakan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah yang cukup, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar, maka perlu dilakukan kegiatan pengelolaan uang rupiah dengan baik, bertanggungjawab dan transparan.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pada Bab IV pasal 11 dijelaskan bahwa pengelolaan rupiah meliputi enam tahapan sebagai berikut.
a. Perencanaan;
b. Pencetakan;
c. Pengeluaran;
d. Pengedaran;
e. Pencabutan dan Penarikan; dan
f. Pemusnahan.
semoga membantu:)