Jelaskan pengertian

Posted on

a. Konstitusi
b. Konstitusi tertulis
c. Konstitusi tidak tertulis
d. Undang-Undang Dasar​

Jelaskan pengertian

Jawaban:

A. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Konstitusi juga dapat diartikan sebagai undang-undang dasar suatu negara.

B. Konstitusi tertulis (bahasa Inggris: documentary constitution atau written constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.

Konstitusi tertulis itu bisa dimaksud juga dengan UUD yaitu suatu naskah yang isinya adalah memaparkan tugas2 pokok badan-badan pemerintahan suatu negara.

C. Konstitusi tidak tertulis yaitu peraturan yang ada tapi tidak tertulis yang timbul dan tetap terpelihara serta tetap dijalankan dalam praktik penyelenggaraan negara.

D. Undang-undang Dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.

Penjelasan:

SEMOGA BERMANFAAT

Jawaban:

A. KONSTITUSI;

konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Konstitusi juga dapat diartikan sebagai undang-undang dasar suatu negara

B. KONSTITUSI TERTULIS;

konstitusi tertulis itu bisa dimaksud juga dengan UUD yaitu suatu naskah yang isinya adalah memaparkan tugas2 pokok badan-badan pemerintahan suatu negara

C. KONSTITUSI TIDAK TERTULIS;

konstitusi tidak tertulis yaitu peraturan yang ada tapi tidak tertulis yang timbul dan tetap terpelihara serta tetap dijalankan dalam praktik penyelenggaraan negara

D. UNDANG UNDANG DASAR;

Konstitusi (bahasa Latin: constituante) atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis

Penjelasan:

semoga bisa membantu ya ….

terimakasih