Jelaskan pengertian dan dasar hukum penyusunan APBN dan APBD

Posted on

Jelaskan pengertian dan dasar hukum penyusunan APBN dan APBD

Jawaban Terkonfirmasi

APBN dirancang berdasarkan landasan hukum tertentu. Landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut.UUD 1945 Pasal 23 (sesudah diamandemen) yang pada intinya berisi:- APBN ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang.- Rancangan APBN dibahas di DPR dengan memerhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah.- Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah memakai APBN tahun lalu.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara.Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.APBN dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun. 
APBD dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumbersumber pendapatan daerah dan macam-macam pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun.     
 
Adapun landasan hukum penyusunan APBD adalah:Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah pasal 25 yang berbunyi: Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang …, menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 4 yang berbunyi: Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai APBD. APBD harus disusun Pemerintah Daerah setiap tahun, yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah:a. Gubernur dan perangkatnya yang memerintah daerah propinsi.b. Walikota dan perangkatnya yang memerintah daerah kota (dulu disebut Kotamadya).c. Bupati dan perangkatnya yang memerintah daerah kabupaten.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Penghitungan APBD.