Jelaskan pengertian dari :
A.kekuasaan konstitutif
B.kekuasaan Eksaminatif/inspektif
Kekuasaan Konstitutif dan Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif merupakan dua dari sekian kekuasaan horizontal. Kekuasaan Horizontal sendiri merupakan kelompok kekuasaan yang didasarkan pada penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia yang berdasar pada UUD 1945.Adapun pengertian masing-masing kekuasaan ini akan dijelaskan sebagai berikut.
PENGERTIAN KEKUASAAN KONSTITUTIF
Kekuasaan Konstitutif diartikan sebagau suatu kekuasaan yang memberikan wewenang dalam mengubah atau pun menetapkan Undang Undang Dasar. Kekuasaan Konstitutif ini sendiri dijalankan oleh lembaga MPR sesuai dengan apa yang disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 3 ayat (1).
PENGERTIAN KEKUASAAN EKSAMINATIF
Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif adalah kekuasaan yang memberikan wewenang dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab terhadap keuangan Negara. Menurut UUD Pasal 23E ayat (1), kekuasaan eksaminatif ini dijalankan oleh BPK.
Untuk lebih memahami materi ini, silahkan simak penjelasan lebih lanjut pada tautan berikut:
Pengertian pembagian kekuasaan brainly.co.id/tugas/6500521
Jelaskan pengertian kekuasaan eksaminatif dan kekuasaan yudikatif brainly.co.id/tugas/1709586
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
Kode Soal : –
Kelas : XI (2 SMA)
Pelajaran : PPKN
Kategori : Penyelenggara Kekuasaan Negara
Kata Kunci : Konstitutif, Eksaminatif, Inspektif, Tugas PPKN