Jelaskan pengertian dari hukum yang mengikat dan memikat !
Hukum mengikat merupakan jenis hukum yang bisa mangatur, bersifat memaksa, dan bersifat melindugi.
Hukum memikat yaitu jenis hukum yang telah dibuat sesuai dengan tujuan untuk mengatur orang lain tanpa adanya paksaan.
Pembahasan
Hukum merupakan aturan-aturan yang disusun untuk mengatur setiap warga negera agar tercipta kesejahteraan dalam suatu negara. Lembaga peradilan merupakan suatu organisasi yang dimiliki suatu negara untuk menegakkan hukum yang ada dalam negara tersebut.
Contoh dari lembaga peradilan yang ada di Indonesia, sebagai berikut:
Mahkamah Agung memiliki peran yaitu:
- Memutuskan permohonan kasasi
- Memeriksa hasil sengketa
- Sebagai pengadilan tertinggi di Indonesia
Mahkamah Konstitusi memiliki peran yaitu:
- Menguji Undang-undang berdasarkan UUD
- Memutuskan dalam pembubaran partai politik
- Memutusakan perselisihan
Komisi Yudisial memiliki peran yaitu:
- Memberikan ulasan terhadap DPR
- Menjaga tegaknya lingkungan peradilan
- Memeriksa pelanggaran yang dilakukan hakim
- Pengadilan Negeri memiliki peran yaitu:
- Memutuskan perkara pidana
- Memeriksa terjadinya tindak pidana
Pengadilan Agama memiliki peran yaitu:
- Memeriksa dan memutuskan perkara pernikahan
- Memberikan nasihat tentang hukum islam
- Pengadilan Tinggi memiliki peran yaitu:
- Pengadil dalam pidana tnigat provinsi
- Menjaga jalannya proses pengadilan
Pengadilan Militer memiliki peran yaitu:
- Menegakkan hukum di lingkungan militer
- Memutuskan hukum tentang pertahanan dan keamanan negara
- Lembaga pengadilan Tata Usaha Negara memiliki peran ,yaitu:
- Menyelesaikan sengketa usaha
- Menegakkan hukum tentang tata usaha negara
Pelajari lebih lanjut
materi tentang lembaga peradilan di Indonesia brainly.co.id/tugas/22273444
materi tentang lembaga sosial brainly.co.id/tugas/26218423
——————————————————
Detail jawaban
Kelas: 11 – SMA
Mapel: Pendidikan Kewarganegaraan
Bab: Lembaga Peradilan di Indonesia
Kode: –
Kata kunci: Lembaga peradilan, contoh lembaga peradilan di Indobesia, peran lembaga peradilan di Indonesia.
AJ.