Jelaskan pengertian HAM menurut john locke!
Kelas : X (1 SMA)
Pelajaran : PPKN
Kategori : Penghormatan & Perlindungan HAM
Kata Kunci : John Locke, Kodrati, Asasi, Tugas PPKN
Menurut JOHN LOCKE, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa manusia sejak lahir dan secara kodrati melekat karenanya tak bisa diganggu gugat sebab sifatnya mutlak.
Definisi mengenai HAM tersebut dituangkan Locke di dalam tulisannya berjudul Two Treatises of Government yang diterjemahkan sebagai Dua Tulisan Tentang Pemerintahan.
Dalam tulisan tersebut, Locke menjelaskan mengenai hukum kodrat yang bersumber dari tuhan. Menurutnya, hukum kodrat (hak dasariah) tersebut memberi larangan merusak serta memusnahkan kehidupan, kebebasan serta harta milik orang lain. Larangan ini bersifat mutlak tak bisa ditawar sebab bersumber dari kekuatan tertinggi yakni Tuhan.