Jelaskan pengertian hubungan internasional berdasarkan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri!
Uu No 37 mengatur tentang hubungan luar negeri
-Hubungan luar negeri (internasional) adalah Kegiatan yang
menyangkut aspek Internasional,regional yang di lakukan oleh lembaga lembaga atau organisasi dengan melakukan hubungan dengan negara lain dalam rangka meyelesaikan masalah
Selebihnya mohon Maaf kalo salah:D