Jelaskan pengertian jinayat, sebutkan 3 macam jinayat!

Posted on

Jelaskan pengertian jinayat, sebutkan 3 macam jinayat!

Jawaban Terkonfirmasi

Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau disebut dengan tindak pidana. Secara etimologi jana artinya berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah dapat diartikan sebuah perbuatan dosa atau perbuatan salah.

Pembahasan :

Hukum Pidana Islam sering disebut dalam ilmu fiqh dengan istilah jinayat. Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau disebut dengan tindak pidana. Secara etimologi jana artinya berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah dapat diartikan sebuah perbuatan dosa atau perbuatan salah.

Sebagian fuqoha menggunakan kata jinayat untuk sebuah perbuatan yang yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lainnya. Dengan demikian istilah fiqh jinayat sama dengan arti hukum pidana. Haliman di dalam disertasinya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana dalam syari’at Islam adalah ketentuan-ketentuan hukum syara’ yang melarang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan pelanggaran kepada ketentuan hukum tersebut dapat dikenakan hukuman berupa penderitaan badan atau denda dengan harta.

Jinayat dibagi dalam 3 macam yaitu:

  1. Jaraimul Qishash, adalah kejahatan yang dikenai hukuman qishash atau diyat. Qishash artinya balasan yang sepadan, yaitu hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku seperti perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban.
  2. Jaraimul Had, adalah kejahatan yang akan dikenai had atau hudud.
  3. Jaraimul Takzir, adalah kejahatan yang dapat dikenai hukuman takzir. Jenis dan hukuman sanksinya secara penuh ada pada wewenang penguasa atau hakim demi kemaslahatan umat.

Dalam penetapannya prinsip utama yang mejadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemadhorotan atau bahaya, serta dalam penegakannya harus sesuai dengan prinsip syar’i. Misalnya takzir atas maksiat, kemaslahatan umum, pelanggaran terhadap lingkungan hidup, pelanggaran lalu lintas, dan lain sebagainya.

Pelajari lebih lanjut :

Detail Jawaban

Kelas : 7

Mapel : Agama

Bab : Perilaku terpuji

Kode : 7.14.4

#AyoBelajar

#SPJ5