Jelaskan pengertian mudarabah ?
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Maaf kalo salah
Mudharabah merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak yaitu pihak pemilik dana sebagai pihak pertama yang menyediakan seluruh dana, dan pihak pengelola dana sebagai pihak kedua yang bertindak sebagai pengelola dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan semua pihak sedangkan jika mengalami kerugian finansial ditanggung oleh pengelola dana.