Jelaskan pengertian negara kesatuan republik indonesia pasal 25 A uud 1945
Jawaban:
Pasal 25A Undang-undang Dasar 1945 mengatur tentang Wilayah Negara. Pasal ini berbunyi: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Secara makna, pasal ini mengatur secara jelas tentang seluruh wilayah NKRI yang mencakup wilayah daratan, termasuk tanah di bawahnya, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan, dan ruang udara.
1. wilayah daratan, termasuk tanah di bawahnya,
Wilayah daratan diartikan sebagai tempat para penduduk bermukim dan pemerintah melakukan tugas pemerintahannya. Garis-garis batas wilayah suatu negara, termasuk Indonesia, ditentukan berdasarkan perjanjian antara negara-negara yang berbatasan langsung dengan negara kita.
Selain itu, wilayah tanah juga mencakup tanah di bawah daratan (permukaan tanah). Tentang hal ini tidak dapat diatur oleh hukum positif manapun, sehingga menempatkan suatu negara berkuasa penuh atas tanahnya sampai pada kedalaman yang tidak terbatas, termasuk mencakup seluruh sumber daya alam yang terdapat di dalamnya.
2. wilayah perairan,
Wilayah negara Indonesia juga mencakup perairan di wilayah daratan, perairan di kepulauan, laut teritorial, serta dasar laut dan lapisan tanah yang terdapat di bawahnya. Wilayah perairan Indonesia diatur mengikuti pasal 3 dan 33 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).
3. wilayah dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan,
Wilayah negara kita Indonesia juga meliputi dasar laut, beserta tanah yang terdapat di bawahnya sampai pada kedalaman yang tidak terbatas, serta mencakup seluruh sumber daya alam yang terdapat di dalamnya.
4. wilayah ruang udara.
Wilayah negara kita juga mencakup ruang udara yang terletak di atas wilayah daratan dan perairan di dalam wilayah negara kita. Dengan kata lain, tidak ada batasan ketinggian ruang udara yang boleh dan tidak boleh diklaim oleh suatu negara. Sepanjang suatu negara memiliki kemampuan untuk melindungi ruang udaranya, negara tersebut memiliki kedaulatan atas ruang udara sampai pada ketinggian yang tidak terbatas, termasuk seluruh sumber daya alam yang terdapat di dalamnya.
Penjelasan: