Jelaskan pengertian otonomi daerah berdasarkan uu no.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah?
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dg peraturan perundang-undangan
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Semoga membantu 🙂
Maaf klo salah