Jelaskan pengertian otonomi daerah,desentralisasi,dekonsentrasi dan tugas pembuatan
1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan
rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya
dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
3.Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain
4.tugas pembuatan adalah tugas berperan serta dalam
melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah
daerah oleh pemerintah pusat atau daerah tingkat atasnya dengan
kewajiban mempertanggungjawabkannya