jelaskan pengertian pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah menurut pemerintah nomor 6 tahin 2005

Posted on

jelaskan pengertian pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah menurut pemerintah nomor 6 tahin 2005

Analisis yang dilakukan pada pasal-pasal dalam PP. Tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilihan, pengesahan, pengengkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, bila dikaitkan dengan karakteristik hukum otonom, nampak bahwa peraturan pemerintah tersebut terdapat unsur hukum otonom yaitu pada bentuk hukum yang ada pada peraturan pemerintah tersebut, karena apa yang diatur dalam peraturan pemerintah sangat prosedural. Selain itu ditemukan pula dalam pasal-pasal yang tidak memenuhi unsur hukum otonom yaitu pada pernyataan dalam penjelasan menunujukkan bahwa, hukum dibuat untuk menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, hal ini merupakan suatau pernyataan politik kebangsaan.