Jelaskan pengertian rupiah menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang!

Posted on

Jelaskan pengertian rupiah menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang!

Penjelasan:

Dalam UU no 7 THN 2011 pasal 21 tentang mata uang.

(1) Rupiah wajib digunakan dalam:

a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;

c. transaksi perdagangan internasional;

d. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau

e. transaksi pembiayaan internasional.

Jawaban:

Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan