Jelaskan pengertian undang undang?
Undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang . Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Undang undang adalah praturan yang dibuat oleh pihak yg berwajib untuk mengatur berlangsungnya kegiatan antar masyarakat.semoga membantu ya guys