Jelaskan pengertian undang-undang dalam arti material dan formal
Undang-undang dalam arti formal yaitu peraturan tertulis yang dibentuk oleh alat kelengkapan negara yang berwenang. Undang-undang dalam arti formal ini yang ditekankan adalah pada segi pembuatan dan bentuknya.
Pengertian undang-undang dalam arti materiil atau luas yaitu semua peraturan atau keputusan tertulis yang menurut isinya mengikat setiap orang secara umum dan dibuat oleh penguasa baik pusat maupun daerah yang sah.