Jelaskan pengertian wakaf menurut PP No. 23 tahun 1977

Posted on

Jelaskan pengertian wakaf menurut PP No. 23 tahun 1977

Sebelumnya perlu diralat tentang nomor peraturannya yang seharusnya 28, bukan 23.

"Wakaf adalah Perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama lamanya untuk kepentingan peribadahan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. " (Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, pasal 1 ayat (1)).