Jelaskan pengertian wakaf menurut undang undang nomor 41 tahun 2004 !
Pengertian
Wakaf
Perkataan wakaf
yang menjadi Bahasa Indonesia, berasal dari Bahasa Arab dalam bentuk mashdar atau kata jadian dari kata kerja atau fi’il waqafa. Kata kerja atau fi’il waqafa ini
adakalanya memerlukan objek (muta’addi)
dan adakalanya memerlukan objek (lazim).
Dalam perpustakaan sering ditemui
synonim waqf ialah habs waqafa dan habasa dalam bentuk kata kerja yang
bermakna menghentikan dan menahan atau berhenti di tempat.[1]
Sedangkan menurut Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dijelaskan baahwa: “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk
memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam
jangka waktu waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.”
Ibadah wakaf
yang tergolong pada perbuatan sunnat ini banyak sekali hikmahnya yang
terkandung di dalamnya,
antara lain:
Pertama, harta benda yang diwakafkan
dapat tetap terpelihara dan terjamin kelangsungannya. Tidak perlu khawatir
barangnya hilang atau berpindah tangan, karena secara prinsip barang wakaf
tidak boleh ditassarufkan, apakah itu dalam bentuk menjual, dihibahkan atau
diwariskan.
Kedua, pahala dan keuntungan bagi si
wakif akan tetap mengalir walaupun suatu ketika ia telah meninggal dunia,
selagi benda wakaf itu masih ada dan dapat dimanfaatkan.
Ketiga, wakaf merupakan salah satu
sumber dana yang sangat penting manfaatnya bagi kehidupan agama dan umat.
Anatara lain untuk pembinaan mental spiritual, dan pembangunan physik.
Oleh karena
besarnya hikmah dan manfaat terhadap kehidupan umat, maka perlu dibentuk dan
dirancang aturan yang mengikat mengenai wakaf ini.
Dasar
Pemikiran Lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Munculnya
gagasan wakaf tunai memang mengejutkan banyak kalangan, khususnya para ahli dan
praktisi ekonomi Islam. Karena wakaf tunai berlawanan dengan persepsi umat
Islam yang terbentuk bertahun-tahun lamanya, bahwa wakaf itu berbentuk benda-benda
tak bergerak. Wakaf tunai bukan merupakan aset tetap yang berbentuk benda tak
bergerak seperti tanah, melainkan aset lancar. Diakomodirnya wakaf tunai dalam
konsep wakaf sebagai hasil interpretasi radikal yang mengubah definisi atau
pengertian mengenai wakaf. Tafsiran baru ini dimungkinkan karena berkembangnya
teori-teori ekonomi.[2]
Tolong dijadikan jawaban terbaik