Jelaskan Pengertian warga negara Menurut UUD 1945 Pasal 26 Ayat (1) ?
Pengertian mengenai apa itu WARGA NEGARA disebutkan dengan jelas di dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945. Adapun bunyi lengkap dari ayat yang memuat pengertian warga Negara tersebut adalah sebagai berikut:
“Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Pasal 26 ayat (1) ini menegaskan bahwa yang disebut dengan WARGA NEGARA adalah mereka yang merupakan bangsa asli dari Indonesia dan disebut dengan WNI atau Warga Negara Indonesia dan mereka yang merupakan bangsa asing namun kedudukannya disahkan oleh UU dan disebut dengan Warga Negara Asing atau WNA.
Untuk lebih memahami materi ini, silahkan simak penjelasan lebih lanjut pada tautan berikut:
pengertian penduduk menurut uud 1945 pasal 26 ayat 2 brainly.co.id/tugas/14642138
sebutkan kewajiban warga negara yang tercantum dalam uud 1945 amandemen brainly.co.id/tugas/5508155
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
Kode Soal : –
Kelas : IX (3 SMP)
Pelajaran : PPKN
Kategori : Hakikat Hak & Kewajiban Warga Negara
Kata Kunci : WNA, WNI, Warga, Negara, Bangsa, Asing