Jelaskan pengertiannya yaa….
Yang nomor 2-5 aja
2.trias politika adalah pemisahan kekuasaan legislatif,eksekutif,dan yudikatif.
3.Legislatif merupakan badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum.
4.prerogatif adalah hak yang khusus yang diberikan kepada pemerintah.
5.RUU adalah singkatan dari rancangan undang undang