Jelaskan pengolongan hukum

Posted on

Jelaskan pengolongan hukum

Hukum menurut sumbernya :
· Undang -undang
· Kebiasaan
· Traktat
· Yurisprudensi
· Doktrin

Hukum menurut bentuknya :
· Hukum tertulis
· Hukum tidak tertulis

Hukum menurut isinya :
· Hukum Privat (sipil)
* Hukum dagang
* Hukum

· Hukum Publik
* Tata Usaha
* Administrasi negara
* Pidana
* Internasional

Hukum menurut cara mempertahankannya :
· Hukum Material
· Hukum Formal

Hukum menurut sifatnya :
· Memaksa
· Mengatur

Hukum menurut tempatnya :
· Hukum Nasional
· Hukum Internasional
· Hukum Asing

Hukum menurut waktunya :
· Positif (ius constitutum)
· Yang akan datang (ius constituendum)

Hukum menurut wujudnya :
· Objektif
· Subjektif