Jelaskan peran pancasila yang mempersatukan bangsa indonesia

Posted on

Jelaskan peran pancasila yang mempersatukan bangsa indonesia

Penjelasan:

pancasila sebagai pemersatu bangsa terdapat dalam sila ketuga pancasila,yakni sila persatuan Indonesia.Artinya,bahwa pancasila sangat menekankan dan menjunjung tinggi persatuan bangsa.Hal ini berarti,bahwa pancasila juga menjadi alat pemersatu bangsa.Disebutnya sila persatuan Indonesia sekaligus juga menunjukkan,bahwa bangsa Indonesia memiliki perbedaan-perbedaan.

S3moga membantu;)

1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, artinya Pancasila sebagai roh/jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan bangsa Indonesia, yaitu zaman Sriwijaya-Majapahit.

2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila ciri khas bangsa yang dapat membedakannya dari bangsa lain.

3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, artinya Pancasila berakar pada nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh seluruh rakyat Indonesia yang diamalkan dalam kehidupan keseharian.

4. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum, artinya seluruh peraturan yang ada tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Hal ini ditegaskan dalam UU RI No. 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

5. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, artinya bahwa Pancasila merupakan konsepsi dasar kehidupan bangsa yang digali dari kebiasaan masyarakat yang diangkat oleh para pendiri negara dalam suatu pengesahan yaitu Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.

6. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, artinya Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai jiwa Proklamasi sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 dan cita-cita luhur ini merupakan tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia.

7. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia, artinya Pancasila mengandung nilai dan norma yang diyakini paling benar dan tepat untuk mempersatukan bangsa Indonesia.

8. Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila sebagai sumber kaidah hukum konstitusional yang mengatur negara berserta unsur-unsurnya yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum, baik tertulis ataupun hukum dasar tidak tertulis dalam praktek penyelenggaraan negara.