Jelaskan perbedaan antara bilyet giro dan transfer uang?

Posted on

Jelaskan perbedaan antara bilyet giro dan transfer uang?

Jawaban Terkonfirmasi

Akuntansi
Sumber Dana Bank
Cek dan Bilyet Giro
Perbedaan dan Persamaan Cek dan Bilyet Giro

Perbedaan antara cek dan bilyet giro antara lain:
1. Cek dapat diuangkan langsung secara tunai, sementara BG tidak dapat diuangkan langsung secara tunai.

2. Cek yang pembayarannya dilakukan oleh bank dapat diendorsmentkan, sementara BG hanya bisa dilakukan atas nama.

3. Cek akan dikenakan biaya materai, sementara BG bebas dari biaya materai.

4. Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk, sementara BG memiliki fungsi sebagai perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang di tunjuk. (Ini juga merupakan pengertian dari Cek dan BG)

4. Cek tidak dapat diuangkan sebelum di beri tanggal penerbitan, sementara BG bisa.

5. Di dalam cek hanya ada tanggal penerbitan, sementara di dalam Bg selain ada tanggal penerbitan, ada juga tanggal efektif.

(+) Bonus:
Persamaan Cek dan Bilyet Giro, antara lain:
1. Keduanya merupakan alat pembayaran giral.

2. Keduanya memiliki jangka waktu kadaluwarsa yang sama yaitu selama Tujuh Puluh hari.

3. Keduanya dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.

4. Keduanya bersifat perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Selain persamaan di atas, cek dan giro memiliki beberapa perbedaan sesuai dengan tujuan penggunaan alat bayar ini.

CekCek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank.Pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk.Penarikan cek akan dikenakan biaya materai.Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut.Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.Sumber hukum Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).Bilyet GiroBilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai.Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai.Bilyet giro memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanyaTercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.Sumber hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI).