Jelaskan perbedaan antara bumn dan bums
Perbedaan BUMN dan BUMS adalah :
BUMN
-> Pengelola dan pemodal badan usaha adalah negara
-> Bagian yang dikelola merupakan bagian yang menguasai hajat hidup orang banyak dan sifatnya vital
-> Tujuan BUMN tidak sepenuhnya memperoleh keuntungan karena cenderung memenuhi kepentingan umim
BUMS
-> Pengelola dan pemodal adalah swasta dan biasanya berupa individu
-> Bagian yang dikelola diluar bagian dari BUMN yakni yang tidak menguasai kepentingan banyak orang
-> Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan dan sering terjadi persaingan antara bada usaha swasta
PEMBAHASAN
Pengertian
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan atau laba.
Badan usaha sendiri dapat dikelompokkan menurut jenis kegiatannya antara lain : badan usaha agraris, badan usaha ekstraktif, badan usaha jasa,, badan usaha industri, dan badan usaha pertambangan
Pelajari lebih lanjut :
Sedangkan menurut bentuknya, di Indonesia ada BUMN ( Badan Usaha Milik negara), BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ) dan Koperasi
Pelajari lebih lanjut tentang Koperasi :
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang dikelola oleh negara. Modal untuk BUMN pun juga dari uang negara yang dikhususkan. BUMN kepemilikannya bisa penuh milik negara bisa juga sebagian dengan menggandeng pihak swasta.
Menurut UU No. 19 Tahun 2003, "pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat."
Seperti yang tertulis dalan undang – undang, bagian yang dipegang BUMN tentu bagian vital dan menguasai kepentingan orang banyak seperti, air ( PAM ), listrik ( dikelola oleh PLN ), Percetakan Uang ( Perum PERURI ) dan banyak lagi. Karenanya BUMN tidak menjadikan keuntungan/profit itu sebagai tujuan utama tetapi lebih ke pelayanan umum.
Bentuk BUMN memiliki 3 bentuk diantaranya Persero, PERUM, dan Perjan. Bentuk perjan sendiri saat ini mulau jarang digunakan karena kurang efektif.
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang modal dan pemiliknya adalah pihak swasta. Bidang yang dipegang bada usahab milik swasta lebih beragam namun tidak yang menguasai kepentingan umum. Badan usaha milik swasta sangat berorientasi pada profit / keuntungan sehingga keberhasilan badan usaha ini bergantung pada pengelola. BUMS dapat berkerjasama dengan BUMN namun pada sesama BUMS cenderung banyak persaingan
Bentuk – bentuk BUMS antara lain ada perusahaan perorangan ( PO ), Firma ( Fa ), Commanditaire vennootsschap ( CV dan perseroan terbatas ( PT ).
Pelajari lebih lanjut :
Contoh BUMN dan BUMS
Mata Pelajaran : Ekonomi
Materi : Badan Usaha
Kelas : 10 SMA
Kata Kunci : BUMN ; BUMS
Kode Kategorisasi : 10 . 12 . 7