Jelaskan perbedaan antara hukum nasional tertulis dengan tidak tertulis

Posted on

Jelaskan perbedaan antara hukum nasional tertulis dengan tidak tertulis

Hai!
berdasarkan bentuknya, hukum dikelompokkan menjadi dua, yakni :
a. hukum tertulis, yaitu peraturan yang tertulis dan berwujud dalam lembaran-lembaran, contoh: UUD 1945, undang-undang, dan PP. serta
b. hukum tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis secara resmi tetapi tetap dipatuhi oleh masyarakat, contoh: adat istiadat dan kebiasaan.

Maaf jika ada salah dalam jawaban saya:), Semoga dapat membantu.
Salam!
id line: xbiufx