Jelaskan perbedaan bentuk negara menurut ketentuan uud 1945 dan konstitusi ris 1949
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945
mengalami 4 kali perubahan(amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.