Jelaskan perbedaan BPR dan bank syariah dilihat dari segi kegiatan usahanya
Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu;
1.Memberikan kredit;
2.Menyediakan pembiayaan dan
penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
3.ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia
4.Menempatkan dananya dalam bentuk
Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau
tabungan pada bank lain.
5.Tidak bisa menciptakan uang giral
Sedangkan yang tidak bisa/ yang tidak boleh dilakukan
BPR adalah:
1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam
lalu lintas pembayaran;
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
3. Melakukan penyertaan modal;
4. Melakukan usaha perasuransian;
5. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang dapat
dilakukan oleh BPR.