Jelaskan perbedaan pajak langsung dan tak langsung
Perbedaan antara Pajak Langsung dan Tidak Langsung~ Pajak langsung adalah pajak yang dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak (kohir) dan tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak langsung yaitu : PPh, PBB, dan lain-lain. Sedangkan, pajak tidak langsung adalah pajak yang tidak memiliki ketetapan pajak (kohir) dan bisa dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak tidak langsung yaitu : Pajak penjualan, Pn, BBN, dan lain-lain.
Pajak lansung adalah pajak yg dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak dan tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yg tidak memiliki ketetapan pajak dan bisa dilimpahkan kepada orang lain .