Jelaskan perbedaan pengertian zina menurut fikih dan pasal 284 khup
Menurut Pasal 284 KUHP adalah perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka.
Sedangkan menurut hukum fiqihnya, zina itu ada
1. Zina al-lamam
a. Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
b. Zina qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.
c. Zina lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
d. Zina yadin (zina tangan) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
2. Zina Luar Luar Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)
a. Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.
b. Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan