Jelaskan perinsip prinsip kedaolatan negara RI UUD Nri 1945
Indonesia memiliki prinsip sebagai negara yang menganut kedaulatan rakyat, yaitu :
a) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 ayat (1) UUD 1945).
b) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).
c) Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945).
d) Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945).
e) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 ayat (2) UUD 1945).
f) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 3 ayat (3) UUD 1945).