Jelaskan persamaan hubungan internasional dan perjanjian internasional
Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional.
Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu globaldi antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena Hubungan Internasional berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.Secara umum hubungan Internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas kenegaraannya,Pengertian Hubungan Internasional menurut Pakar hukum Internasional :1. Warsito Sunaryo :Hubungan Internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan social tertentu,termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi2. Tygve NathiessenHubungan Internasional merupakan bagian dari Ilmu politik dank arena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,organisasi dan administrasi internasional,dan hukum internasional3. Charles A, Mc.ClellandHubungan Internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi4. Buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RIHubungan lnternasional sebagai hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.
Perjanjian
internasional adalah perjanjian diadakan oleh subjek-subjek hukum
internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum
tertentu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat
oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional,
organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta
Tahta Suci dengan negara.
Kerjasama
internasional secara hukum diwujudkan dalam bentuk perjanjian
internasional, yaitu negara-negara dalam melaksanakan hubungan atau
kerjasamanya membuat perjanjian internasional. Berdasarkan beberapa
pengertian tersebut, disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah
perjanjian yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum internasional dan
mempunyai tujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu.